2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
5. Kepres RI No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.
6. Kepres RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggii Negeri Baru.
7. Permendikbud RI tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2014. Kemudian digantikan dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. Permenristekdikti RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.
9. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
10. Keputusan Rektor Unsika No. 64/UN64/KPT/2020 tentang Rencana Strategis Unsika Tahun 2020-2024.
11. Surat Perintah Panitera Unsika Nomor 2788 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepegawaian UNSIKA.
12. Buku III Sistem Penjaminan Mutu Internal Unsikal Unsika 2018
13. Keputusan Rektor Unsika No.2788 Tahun 2017 dan Renstra Unsika 2017-2021 yang diterbitkan pada tahun 2017 - Renstra 2021
14. KKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 131557/A.A3/KP/2019 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danRistek dan Pendidikan Tinggierimaan CPNS Tahun2019
15. Ristek dan Pendidikan Tinggi No. B/424/A.A2/KP.01.00/2019
16. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bagi PNS dan Keputusan Presiden Unsika Nomor 2788 Tahun 2017 tentang Dosen dan Fakultas Non PNS.
17. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Perdana Menteri UNSIKA Nomor 2788 Tahun 2017.
18. Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 46801/ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021 A.A3/KP.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS.
Pelaksanaan FKIP Universitas Singaperbangsa Karawang merekrut dosen hanya melalui Tes CPNS dan PPPK sesuai regulasi nasional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tenaga pengajar. Proses ini dirancang agar efisien, terbuka, dan sesuai standar akademik, memastikan dosen di Prodi S1 Pendidikan Masyarakat memiliki kompetensi yang relevan. Rekrutmen di Program Studi Pendidikan Masyarakat mengikuti kebijakan dan persyaratan kualitas yang berlaku, mencakup seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian dosen melalui mekanisme sistem seleksi berikut:
Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen Rekrutmen dosen Program Studi S1 Pendidikan Masyarakat FKIP Unsika dan
tenaga Kependidikan pada perguruan tinggi (PT) dan unit pengelola program
pembelajaran menyangkut beberapa aspek penting, Melalui prosedur pelaksanaan
seleksi seperti lokasi, waktu, metode, tata cara rekrutmen, dan orang-orang
yang terlibat. Aspek-aspek ini dibahas di bawah ini
1. Pengumuman Formasi. Pemerintah melalui
Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk dosen,
yang kemudian disesuaikan FKIP Unsika dengan kebutuhan akademik di setiap
program studi.
2. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi. Calon pelamar
mendaftar melalui portal SSCASN, dan dokumen administrasi diverifikasi untuk
memastikan kesesuaian dengan kualifikasi pendidikan serta pengalaman akademik.
3. Tes Seleksi Kompetensi. Pelamar yang
lolos seleksi administrasi mengikuti Tes SKD dan SKB yang diselenggarakan
pemerintah, mencakup wawasan kebangsaan, intelegensi umum, karakteristik
pribadi, dan kompetensi akademik sesuai bidang keahlian.
4. Penilaian dan Pengumuman Hasil Seleksi. Hasil tes
diumumkan berdasarkan nilai pelamar dan formasi yang tersedia. Pelamar dengan
peringkat terbaik sesuai kuota akan lolos seleksi dan mendapatkan penempatan.
5. Penempatan dan Penerbitan SK. Pelamar yang
lolos seleksi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK
di FKIP Unsika. Setelah itu, dosen baru wajib mengikuti Latsar dan penyesuaian
tugas sesuai kebutuhan fakultas dan program studi.
6. Masa Percobaan dan Evaluasi. Dosen CPNS
menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh, dengan evaluasi
kinerja akademik dan administratif. Dosen PPPK bekerja sesuai kontrak dengan
evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pengajaran dan kontribusi akademik
yang optimal.