Selamat datang di website resmi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Singaperbangsa Karawang

Rekrutmen Dosen

Kebijakan Universitas Singaperbangsa Karawang dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan memiliki kebijakan tentang rekrutmen dan tes seleksi calon dosen, termasuk tes kompetensi pedagogik (tes kemampuan bidang studi, peer teaching, dan wawancara); penghargaan, sanksi dan pemutusan hubungan kerja bagi dosen, dilaksanakan secara konsisten dan didokumentasikan secara baik. Kebijakan tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
2. ⁠Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. ⁠Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
4. ⁠UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. 
5. ⁠Kepres RI No 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi.  
6. ⁠Kepres RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggii Negeri Baru. 
7. ⁠Permendikbud RI tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2014. Kemudian digantikan dengan Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
8. ⁠Permenristekdikti RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang.  
9. ⁠Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 
10. ⁠Keputusan Rektor Unsika No. 64/UN64/KPT/2020 tentang Rencana Strategis Unsika Tahun 2020-2024. 
11. ⁠Surat Perintah Panitera Unsika Nomor 2788 Tahun 2017 tentang Peraturan Kepegawaian UNSIKA. 
12. ⁠Buku III Sistem Penjaminan Mutu Internal Unsikal Unsika 2018
13. ⁠Keputusan Rektor Unsika No.2788 Tahun 2017 dan Renstra Unsika 2017-2021 yang diterbitkan pada tahun 2017 - Renstra 2021
14. ⁠KKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 131557/A.A3/KP/2019 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset danRistek dan Pendidikan Tinggierimaan CPNS Tahun2019
15. ⁠Ristek dan Pendidikan Tinggi No. B/424/A.A2/KP.01.00/2019 
16. ⁠PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bagi PNS dan Keputusan Presiden Unsika Nomor 2788 Tahun 2017 tentang Dosen dan Fakultas Non PNS.
17. ⁠PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Perdana Menteri UNSIKA Nomor 2788 Tahun 2017.
18. ⁠Surat Edaran Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 46801/ Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Tahun 2021 A.A3/KP.01.00/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS.
 

 

Pelaksanaan FKIP Universitas Singaperbangsa Karawang merekrut dosen hanya melalui Tes CPNS dan PPPK sesuai regulasi nasional untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kualitas tenaga pengajar. Proses ini dirancang agar efisien, terbuka, dan sesuai standar akademik, memastikan dosen di Prodi S1 Pendidikan Masyarakat memiliki kompetensi yang relevan. Rekrutmen di Program Studi Pendidikan Masyarakat mengikuti kebijakan dan persyaratan kualitas yang berlaku, mencakup seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, serta pemberhentian dosen melalui mekanisme sistem seleksi berikut:

 

Rekrutmen dan Tes Seleksi Dosen Rekrutmen dosen Program Studi S1 Pendidikan Masyarakat FKIP Unsika dan tenaga Kependidikan pada perguruan tinggi (PT) dan unit pengelola program pembelajaran menyangkut beberapa aspek penting, Melalui prosedur pelaksanaan seleksi seperti lokasi, waktu, metode, tata cara rekrutmen, dan orang-orang yang terlibat. Aspek-aspek ini dibahas di bawah ini
1. Pengumuman Formasi. Pemerintah melalui Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB menetapkan formasi CPNS dan PPPK untuk dosen, yang kemudian disesuaikan FKIP Unsika dengan kebutuhan akademik di setiap program studi.
2. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi. Calon pelamar mendaftar melalui portal SSCASN, dan dokumen administrasi diverifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kualifikasi pendidikan serta pengalaman akademik.
3. Tes Seleksi Kompetensi. Pelamar yang lolos seleksi administrasi mengikuti Tes SKD dan SKB yang diselenggarakan pemerintah, mencakup wawasan kebangsaan, intelegensi umum, karakteristik pribadi, dan kompetensi akademik sesuai bidang keahlian.
4. Penilaian dan Pengumuman Hasil Seleksi. Hasil tes diumumkan berdasarkan nilai pelamar dan formasi yang tersedia. Pelamar dengan peringkat terbaik sesuai kuota akan lolos seleksi dan mendapatkan penempatan.
5. Penempatan dan Penerbitan SK. Pelamar yang lolos seleksi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai CPNS atau PPPK di FKIP Unsika. Setelah itu, dosen baru wajib mengikuti Latsar dan penyesuaian tugas sesuai kebutuhan fakultas dan program studi.
6. Masa Percobaan dan Evaluasi. Dosen CPNS menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS penuh, dengan evaluasi kinerja akademik dan administratif. Dosen PPPK bekerja sesuai kontrak dengan evaluasi berkala untuk memastikan kualitas pengajaran dan kontribusi akademik yang optimal.