A. ALUR KEGIATAN
1. Pendaftaran Program MBKM Mandiri FKIP
- Mahasiswa melakukan konsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk mengikuti program MBKM Mandiri FKIP
- Mahasiswa melakukan pendaftaran program MBKM Mandiri FKIP melalui laman yang tersedia sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan
2. Verifikasi Administrasi
- Panitia MBKM Mandiri FKIP melakukan verifikasi terhadap persyaratan yang sudah dikirimkan oleh mahasiswa
- Dekan FKIP menerbitkan Surat Keputusan tentang peserta dan DPL program MBKM Mandiri FKIP
3. Penentuan Konversi Mata Kuliah
- Seluruh mata kuliah yang terdapat di semester 7 dikonversi program MBKM Mandiri FKIP kecuali mata kuliah KKN
- Jumlah sks yang dapat dikonversi dari program MBKM Mandiri FKIP sebanyak 10 sampai 20 sks
- Penentuan mata kuliah yang dikonversi sesuai persetujuan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Koordinator Program Studi
- Jika jumlah sks yang ditempuh di semester 7 lebih dari 20 sks, maka kelebihan sks tetap dikonversi dengan program pengayaan.
- Untuk mata kuliah yang berkaitan dengan penyusunan proposal skripsi dapat dilakukan dengan pembimbingan khusus oleh DPA masing- masing mahasiswa
- Mata kuliah yang sudah disetujui oleh DPA dan Koordinator Program Studi dijadikan acuan untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS)
- Sistem konversi yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditetapkan kemudian
4. Pelaksanaan Program MBKM Mandiri FKIP, meliputi:
- Program MBKM Mandiri FKIP ditempuh dalam waktu 1 semester dengan ketentuan 35- 40 jam per minggu
- Selama menempuh program MBKM Mandiri FKIP, mahasiswa wajib menaati peraturan yang berlaku di tempat mitra
- Mahasiswa membuat laporan awal, laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan
- Mahasiswa melakukan bimbingan dengan DPL minimal 2 kali dalam sebulan. Jika ada permasalahan mendesak, maka pembimbingan dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan DPL dengan mahasiswa
- DPL melakukan monitoring kegiatan mahasiswa selama MBKM Mandiri FKIP berlangsung, yang mencakup: mereview, menilai, memberi masukan terhadap laporan awal, laporan bulanan dan laporan akhir yang dibuat mahasiswa.
- DPL melakukan komunikasi dengan PLM untuk memantau perkembangan kegiatan mahasiswa.
- Mahasiswa yang telah menyelesaikan program MBKM Mandiri FKIP berhak mendapatkan sertifikat
5. Penilaian
- Penilaian dilakukan oleh DPL dan PLM
- Nilai akhir diperoleh berdasarkan nilai dari DPL dan PLM dengan komposisi 50% : 50%
- DPL menerima lembar penilaian MBKM Mandiri FKIP dari PLM untuk diproses menjadi nilai akhir program MBKM Mandiri FKIP
- DPL memberikan nilai akhir program MBKM Mandiri FKIP kepada Fakultas untuk kemudian didistribusikan kepada Koordinator Program Studi.
- Koordinator Program Studi mengkonversi nilai program MBKM Mandiri FKIP sesuai dengan mata kuliah yang sudah disetujui DPA dan Koordinator Program Studi sebelum pelaksanaan MBKM Mandiri FKIP.
- Koordinator program studi menginput nilai akhir (nilai hasil konversi) yang sudah di SK-kan oleh Dekan ke sistem.
- Operator Feeder melaporkan nilai mahasiswa MBKM Mandiri FKIP ke PDDikti.
B. ETIKA
Etika peserta program MBKM Mandiri FKIP Unsika, antara lain:
- Mematuhi peraturan yang terdapat di lokasi mitra
- Berpakaian bersih dan rapi sesuai dengan standar yang terdapat di tempat mitra
- Bekerja dan berusaha memberikan yang terbaik untuk kepentingan bersama
- Menyelesaikan tugas yang berkaitan dengan program MBKM Mandiri FKIP dengan benar, rapi dan tepat waktu
- Menghormati seluruh pihak yang terdapat di tempat mitra tanpa membedakan suku, agama, ras, gender dan golongan
- Tidak diperkenankan meninggalkan lokasi MBKM Mandiri FKIP selama kegiatan berlangsung tanpa seizin mitra
- Bersikap jujur, menyesuaikan diri dengan budaya kerja, disiplin, taat peraturan, santun, profesional dan menjaga etos kerja di tempat mitra
- Menjaga kerahasiaan informasi tempat mitra
- Menjaga nama baik almamater FKIP Unsika