A. LATAR BELAKANG
Perubahan dinamika pendidikan di Indonesia berjalan dengan sangat cepat, termasuk dalam dunia pendidikan di Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, menjelaskan bahwa terdapat hak bagi mahasiswa untuk belajar tiga semester di luar Program Studi dengan rincian satu semester di luar Program Studi tetapi masih di Perguruan Tinggi yang sama dan dua semester di luar Perguruan Tinggi. Pembelajaran di luar Perguruan Tinggi diwujudkan dalam berbagai program MBKM.
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan akan mengimplementasikan program tersebut dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) secara mandiri yang selanjutnya kita sebut dengan sebutan MBKM Mandiri FKIP. Dalam program MBKM Mandiri FKIP akan mengimplementasikan beberapa program yang sangat diperlukan oleh mahasiswa antara lain: FKIP Mengajar dan FKIP Magang.
Program ini diharapkan dapat memberikan dampak yang baik untuk peningkatan kompetensi mahasiswa lulusan FKIP nantinya. Lulusan FKIP menjadi tanggung jawab bersama seluruh stakeholder di FKIP. Program MBKM Mandiri FKIP ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja bagi lulusan FKIP. Lulusan yang siap bekerja di dunia kerja karena sudah mempelajari dan berada di tempat kerja selama satu semester. Para pengguna lulusan tidak akan ragu untuk merekrut para lulusan FKIP karena dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya. Program MBKM Mandiri juga akan memberikan dampak positif terhadap pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Unsika. Hal ini mengandung arti bahwa Unsika benar-benar menerapkan kebijakan kementerian dengan sangat baik. Suatu kondisi yang saling menguntungkan antara Unsika dan mitra yang tergabung dalam program MBKM Mandiri FKIP.
B. DASAR
Dasar pelaksanaan program MBKM Mandiri FKIP adalah sebagai berikut:
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidika n Tinggi
- Peraturan Presiden Rl Nomor 123 Tahun 2014 tentang pendirian Universitas Siangperbangsa Karawang
- Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Statuta Universita s Singaperbangsa Karawang
- Keputusan Rektor Unsika No. 225/SK/ANS K/IV/2008 tentang Peraturan Akademik
- Keputusan Rektor Nomor 451/A.2/UN.64.111/2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Rektor Dalam Kegiatan Akademik di Tingkat Fakultas
- Keputusan Rektor Unsika No. 185/UN64/KPT/2022 tentang Pengesahan Pedoman Merdeka Belajar Kampus Merdeka Universitas Singaperbangsa Karawang Tahun 2023
C. TUJUAN
Tujuan dibuat petunjuk teknis ini antara lain:
- Memberikan penjelasan dan prosedur secara teknis bagi program studi dalam melaksanakan program MBKM Mandiri FKIP.
- Memberikan penjelasan secara teknis bagi program studi dalam melakukan konversi nilai yang berasal dari program MBKM Mandiri FKIP
- Memberikan penjelasan teknis bagi program studi dalam menentukan persyaratan yang harus dipenuhi mahasiswa dalam mengikuti program MBKM Mandiri FKIP
- Memberikan penjelasan secara teknis bagi program studi dalam melakukan pelaporan kegiatan MBKM Mandiri FKIP
D. SASARAN
Sasaran/peserta Program MBKM Mandiri FKIP adalah:
1. Mahasiswa S1 Pendidikan Masyarakat
2. Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa Inggris
3. Mahasiswa S1 Pendidikan Matematika
4. Mahasiswa S1 Pendidikan Jasmani Kesehatan dan Rekreasi
5. Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
E. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari penyusunan petunjuk teknis ini adalah terlaksananya program MBKM Mandiri FKIP yang dilaksanakan dengan baik. Manfaat pelaksanaan program MBKM Mandiri FKIP yang baik diantaranya mendapatkan pengalaman langsung di lapangan baik di sekolah maupun di lembaga pendidikan masyarakat serta dapat meningkatkan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) di Universitas Singaperbangsa Karawang.
F. PERSYARATAN LOKASI
Pelaksanaan MBKM Mandiri FKIP dilaksanakan pada beberapa wilayah, antara lain:
- Program FKIP Mengajar dilaksanakan di SLTP maupun SLTA di wilayah Kabupaten Karawang.
- Program FKIP Magang dilaksanakan di berbagai mitra di wilaya h Kabupaten Karawang seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pendidikan Anak Usia Dini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), dan Dinas Sosial