
- Pengertian
- Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas (BLMF) merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Tingkat Organisasi Mahasiswa yang mempunyai fungsi Legislasi ( pembuat kebijakan ), Audit ( Pemeriksaan atau pengujian efektivitas keluar masuknya uang dalam acara sekaligus evaluator dalam keuangan ), dan Pengawasan ( untuk membantu pengambilan keputusan atau tindakan yang dapat mendukung pencapaian sesuai dengan peraturan yang di berlakukan/AD dan ART)
- Tugas dan wewenang
- 1. Membentuk peraturan yang dibahas dengan para Ketua Organisasi Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama.Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF ).
- 2. Memberikan mandat untuk para Ketua Organisasi Mahasiswa.
- 3. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan para Ketua Organisasi Mahasiswa.
- 4. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara tingkat fakultas dan Organisasi Mahasiswa.
- 5. Menerima dan membahas usulan RKO ( Rancangan Kebijakan Organisasi ) yang diajukan para Ketua Organisasi Mahasiswa yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
- Hak Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF )
- 1. Mempunyai hak angket ( laporan tertulis mengenai masalah yang ada di lembaga terkait / organisasi mahasiswa ).
- 2. Meminta pertanggungjawaban Ketua Organisasi Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
- 3. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat Fakultas.
- 4. Mengajukan usulan RKO kepada Ketua Organisasi Mahasiswa untuk ditepatkan pada peraturan tingkat organisasi.
- 5. Mengajukan pertanyaan.
- 6. Menyampaikan usul dan pendapat.
- 7. Memilih dan dipilih.
- 8. Membela diri.
- Kewajiban Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF )
- 1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART.
- 2. Mentaati peraturan dan kebijakan ( Peraturan Organisasi dan Fakultas ).
- 3. Menjaga stabilitas organisasi dan kerukunan organisasi.
- 4. Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa di tingkat fakultas.